PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Terbaru, operasi penindakan digelar di Kecamatan Maron pada Kamis (29/1/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua lokasi berbeda. Penindakan dilakukan setelah adanya pengembangan dari target awal yang sebelumnya telah ditentukan. Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Probolinggo sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras secara tegas dan berkelanjutan. “Awalnya kami menyasar satu titik, kemudian berkembang menjadi dua titik. Kami diminta untuk bertindak tegas dalam mengamankan para penjual miras,” ujar Taufik. Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan 147 botol miras. Sementara di lokasi kedua, Satpol PP menyita 365 botol miras siap edar. Menurut Taufik, miras tersebut baru saja didatangkan dan diduga kuat akan diedarkan pada akhir pekan. Sasaran utamanya diperkirakan menyasar konsumen malam Sabtu dan Minggu. Ia menegaskan bahwa seluruh miras yang diamankan merupakan jenis miras oplosan yang tidak memiliki standar keamanan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. “Sudah banyak korban akibat miras oplosan ini, terutama dari kalangan generasi muda,” tegasnya. Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran miras. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pemberantasan miras harus dilakukan bersama melalui sinergi lintas sektor dan dukungan masyarakat,” pungkas Taufik.***