JAKARTA (LENSADATA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital.
Kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Melalui regulasi ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui regulasi ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam penerapannya, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menambahkan, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengakui bahwa pada tahap awal kebijakan tersebut kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
"Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua bisa saja kebingungan dalam menghadapinya. Namun langkah ini kami yakini sebagai upaya terbaik untuk melindungi anak-anak," katanya.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan teknologi dimanfaatkan untuk kebaikan manusia, bukan justru mengorbankan masa tumbuh kembang anak.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ujarnya.
Menurut Meutya, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Melalui regulasi ini, pemerintah juga ingin memastikan bahwa orang tua tidak lagi menghadapi tantangan tersebut sendirian.
"Pemerintah hadir agar para orang tua tidak harus bertarung sendiri melawan raksasa algoritma," kata Meutya.